Cara Melaporkan Blog Copas (Copy-Paste) ke Google DMCA

Cara Melaporkan Blog Copas (Copy-Paste) ke Google DMCA - Ada kalanya kita menjumpai tulisan blog kita di copas 100% oleh blog orang lain, mungkin bagi sebagian blogger akan woles saja dengan tidakan tersebut, tapi ada sebagian yang jengkel karena takut blognya bermasalah atau ranking pencarian di google search turun karena ulah blogger yang copas tersebut.


Cukup merugikan memang, artikel yang kita tulis menghabiskan waktu berjam-jam di copas (Copy-Paste) oleh orang lain begitu saja, seharusnya jika ingin melakukan copas pada blog harus izin terlebih dahulu kepada pemilik blog, selama belum mendapatkan izin, anda tidak memiliki hak atas konten tersebut, belajarlah untuk menghormati karya orang lain di dunia maya, agar dunia blogger lebih kondusif dengan tidak adanya pencurian artikel copas ini.

Bagi anda yang menemukan artikel blog anda di copas pada blog lain, dan merasa jengkel dengan tindakan tersebut bisa melporkan blog copas tersebut ke Google DMCA, Tapi sebelum anda masuk ke langkah-langkah melaporkan blog ke Google DMCA, alangkah baiknya anda tahu terlebih dahulu,



Apa itu Google DMCA?



Google DMCA adalah layanan yang dibuat oleh google untuk mengatasi terjadinya pelanggaran hak cipta pada blog, dalam hal ini termasuk copy-paste dan pencurian konten lainnya.

Anda bisa melakukan complaint/pelaporan kepada google lewat layanan ini terkait pencurian atau pemakaian materi blog tanpa seizin pemilik, Nantinya google akan merespon dengan penghapusan artikel pada blog yang terbukti melanggar. Atau jika blog tersebut terdaftar pada Google Search, Google akan menghapus index artikel tersebut. Untuk melaporkan blog tersebut silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini.


Langkah-Langkah Melaporkan Blog Copas (Copy-Paste) ke Google DMCA


1. Silahkan masuk ke halaman form pengaduan Google DMCA, klik link berikut Google DMCA Notice

2. Perhatikan pada form pengaduan tersebut.

First Name : diisi dengan nama depan anda.

Last Name : diisi dengan nama belakang anda.

Company Name : diisi dengan nama perusahaan anda, jika tidak punya perusahaan silahkan isi dengan nama blog anda.

Copyright holder you represent : Silahkan pilih "Self", kemudian centang kotak persetujuan yang ada dibawahnya seperti pada gambar dibawah ini.

Email Adress : Silahkan isi dengan email yang biasa anda gunakan.

Country/Region : Pilih Indonesia

cara-melaporkan-pencurian-artikel-copy-paste

3. Perhatikan pada gambar dibawah ini.

Identify and describe the copyrighted work : diisi dengan komplain yang ingin anda sampaikan kepada pihak Google terkait pelanggaran yang terjadi. Jika blog lain telah menduplikasi konten blog anda, silahkan tulis pesan seperti pada gambar dibawah ini.


Where can we see an authorized example of the work?: diisi dengan URL artikel yang di duplikasi, URL tersebut adalah URL blog kita. Google butuh bukti untuk memproses duplikasi yang anda laporkan.

Location of infringing material: diisi dengan URL milik orang yang mencuri artikel anda. URL bisa diisi lebih dari satu.


cara-melaporkan-pencurian-artikel-copy-paste


4. Perhatikan gambar dibawah ini.

SWORN STATEMENTS : Pada kitak persetujuan, centang semua seperti dibawah ini.

SIGNATURE 

Signed on this date of : diisi dengan tanggal saat anda melapor (tanggal saat menulis laporan tersebut).
Signature : diisi dengan nama anda sendiri sebagai tanda tangan dari persetujuan laporan.

Selanjutnya Centang pada I'm not a robot dan silahkan tekan tombol submit, maka laporan terkait pelanggaran copas ini akan di proses oleh pihak Google DMCA.

cara-melaporkan-pencurian-artikel-copy-paste

Melihat hasil pelaporan apakah sudah di proses atau tidak oleh Google DMCA


Bagi anda yang sudah melakukan pengajuan komplain terkait copas (Copy-Paste) pada blog anda, hasilnya bisa anda lihat pada DMCA Dashboard dimana tampilan halaman DMCA Dashboard ini sebagai berikut.

cara-melaporkan-pencurian-artikel-copy-paste

Disana anda bisa melihat nomor Confirmation ID, Total URL yang anda laporkan, kemudian jumlah URL yang disetujui untuk penghapusan, dan jumlah URL yang ditolak untuk penghapusan. 

Jika status pengajuan URL laporan anda masih pending, itu artinya anda harus menunggu sampai laporan anda di proses oleh Google DMCA, Kemudian jika memang URL yang anda laporkan tidak diindex ke Google oleh orang yang copas, maka anda bisa melihatnya pada "Not in index URL's".



Kesimpulan


Google telah memberikan fitur atau layanan untuk para blogger yang bisa mereka manfaatkan saat konten/artikel mereka di langgar oleh orang lain. Google mengharapkan situasi yang kondusif dalam dunia blog dan sangat mengecam tidakan copy-paste yang dilakukan oleh para blogger yang tidak bertanggung jawab, tidak hanya itu, mesin pencari Google juga sangat tidak suka dengan blog yang hasil copas, sehingga jika anda ketahuan melakukan copas, mesin pencari Google tidak akan melakukan index pada artikel anda tersebut.

Krugian lain yang bisa anda dapatkan jika melakukan copas adalah, ketika blog anda sudah terdaftar menjadi partner Google Adsense, dan pemilik blog yang merasa dirugikan melapor ke Google Adsense, maka partner Google Adsense anda akan dicabut oleh pihak Google, sehingga anda tidak bisa menghasilkan uang iklan lagi dari platform tersebut. Jika mengingat Google Adsense adalah platform iklan yang sangat populer, maka akan sangat rugi sekali jika sampai partner anda dicabut.

Oleh karena itu, jangan lakukan copas (Copy-Paste) pada artikel yang bukan hak anda, dan hormati pemilik konten/artikel, dan ciptakan dunia blogger yang kondusif. Demikian artikel tentang cara melaporkan blog COPAS (copy-paste) ke Google DMCA ini, jika ada pertanyaan dan masukan terkait pembahasan kali ini, silahkan tinggalkan komentar dibawah ini. Terimakasih!


Cara Melaporkan Blog Copas (Copy-Paste) ke Google DMCA

Cara Melaporkan Blog Copas (Copy-Paste) ke Google DMCA

Cara Melaporkan Blog Copas (Copy-Paste) ke Google DMCA - Ada kalanya kita menjumpai tulisan blog kita di copas 100% oleh blog orang lain, mungkin bagi sebagian blogger akan woles saja dengan tidakan tersebut, tapi ada sebagian yang jengkel karena takut blognya bermasalah atau ranking pencarian di google search turun karena ulah blogger yang copas tersebut.


Cukup merugikan memang, artikel yang kita tulis menghabiskan waktu berjam-jam di copas (Copy-Paste) oleh orang lain begitu saja, seharusnya jika ingin melakukan copas pada blog harus izin terlebih dahulu kepada pemilik blog, selama belum mendapatkan izin, anda tidak memiliki hak atas konten tersebut, belajarlah untuk menghormati karya orang lain di dunia maya, agar dunia blogger lebih kondusif dengan tidak adanya pencurian artikel copas ini.

Bagi anda yang menemukan artikel blog anda di copas pada blog lain, dan merasa jengkel dengan tindakan tersebut bisa melporkan blog copas tersebut ke Google DMCA, Tapi sebelum anda masuk ke langkah-langkah melaporkan blog ke Google DMCA, alangkah baiknya anda tahu terlebih dahulu,



Apa itu Google DMCA?



Google DMCA adalah layanan yang dibuat oleh google untuk mengatasi terjadinya pelanggaran hak cipta pada blog, dalam hal ini termasuk copy-paste dan pencurian konten lainnya.

Anda bisa melakukan complaint/pelaporan kepada google lewat layanan ini terkait pencurian atau pemakaian materi blog tanpa seizin pemilik, Nantinya google akan merespon dengan penghapusan artikel pada blog yang terbukti melanggar. Atau jika blog tersebut terdaftar pada Google Search, Google akan menghapus index artikel tersebut. Untuk melaporkan blog tersebut silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini.


Langkah-Langkah Melaporkan Blog Copas (Copy-Paste) ke Google DMCA


1. Silahkan masuk ke halaman form pengaduan Google DMCA, klik link berikut Google DMCA Notice

2. Perhatikan pada form pengaduan tersebut.

First Name : diisi dengan nama depan anda.

Last Name : diisi dengan nama belakang anda.

Company Name : diisi dengan nama perusahaan anda, jika tidak punya perusahaan silahkan isi dengan nama blog anda.

Copyright holder you represent : Silahkan pilih "Self", kemudian centang kotak persetujuan yang ada dibawahnya seperti pada gambar dibawah ini.

Email Adress : Silahkan isi dengan email yang biasa anda gunakan.

Country/Region : Pilih Indonesia

cara-melaporkan-pencurian-artikel-copy-paste

3. Perhatikan pada gambar dibawah ini.

Identify and describe the copyrighted work : diisi dengan komplain yang ingin anda sampaikan kepada pihak Google terkait pelanggaran yang terjadi. Jika blog lain telah menduplikasi konten blog anda, silahkan tulis pesan seperti pada gambar dibawah ini.


Where can we see an authorized example of the work?: diisi dengan URL artikel yang di duplikasi, URL tersebut adalah URL blog kita. Google butuh bukti untuk memproses duplikasi yang anda laporkan.

Location of infringing material: diisi dengan URL milik orang yang mencuri artikel anda. URL bisa diisi lebih dari satu.


cara-melaporkan-pencurian-artikel-copy-paste


4. Perhatikan gambar dibawah ini.

SWORN STATEMENTS : Pada kitak persetujuan, centang semua seperti dibawah ini.

SIGNATURE 

Signed on this date of : diisi dengan tanggal saat anda melapor (tanggal saat menulis laporan tersebut).
Signature : diisi dengan nama anda sendiri sebagai tanda tangan dari persetujuan laporan.

Selanjutnya Centang pada I'm not a robot dan silahkan tekan tombol submit, maka laporan terkait pelanggaran copas ini akan di proses oleh pihak Google DMCA.

cara-melaporkan-pencurian-artikel-copy-paste

Melihat hasil pelaporan apakah sudah di proses atau tidak oleh Google DMCA


Bagi anda yang sudah melakukan pengajuan komplain terkait copas (Copy-Paste) pada blog anda, hasilnya bisa anda lihat pada DMCA Dashboard dimana tampilan halaman DMCA Dashboard ini sebagai berikut.

cara-melaporkan-pencurian-artikel-copy-paste

Disana anda bisa melihat nomor Confirmation ID, Total URL yang anda laporkan, kemudian jumlah URL yang disetujui untuk penghapusan, dan jumlah URL yang ditolak untuk penghapusan. 

Jika status pengajuan URL laporan anda masih pending, itu artinya anda harus menunggu sampai laporan anda di proses oleh Google DMCA, Kemudian jika memang URL yang anda laporkan tidak diindex ke Google oleh orang yang copas, maka anda bisa melihatnya pada "Not in index URL's".



Kesimpulan


Google telah memberikan fitur atau layanan untuk para blogger yang bisa mereka manfaatkan saat konten/artikel mereka di langgar oleh orang lain. Google mengharapkan situasi yang kondusif dalam dunia blog dan sangat mengecam tidakan copy-paste yang dilakukan oleh para blogger yang tidak bertanggung jawab, tidak hanya itu, mesin pencari Google juga sangat tidak suka dengan blog yang hasil copas, sehingga jika anda ketahuan melakukan copas, mesin pencari Google tidak akan melakukan index pada artikel anda tersebut.

Krugian lain yang bisa anda dapatkan jika melakukan copas adalah, ketika blog anda sudah terdaftar menjadi partner Google Adsense, dan pemilik blog yang merasa dirugikan melapor ke Google Adsense, maka partner Google Adsense anda akan dicabut oleh pihak Google, sehingga anda tidak bisa menghasilkan uang iklan lagi dari platform tersebut. Jika mengingat Google Adsense adalah platform iklan yang sangat populer, maka akan sangat rugi sekali jika sampai partner anda dicabut.

Oleh karena itu, jangan lakukan copas (Copy-Paste) pada artikel yang bukan hak anda, dan hormati pemilik konten/artikel, dan ciptakan dunia blogger yang kondusif. Demikian artikel tentang cara melaporkan blog COPAS (copy-paste) ke Google DMCA ini, jika ada pertanyaan dan masukan terkait pembahasan kali ini, silahkan tinggalkan komentar dibawah ini. Terimakasih!


Tidak ada komentar